Resi Gudang sebagai alas hak document of title atas barang dapat dipergunakan sebagai agunan karena Resi Gudang tersebut dijamin dengan komoditas tertentu yang berada dalam pengawasan Pengelola Gudang. Dilihat dalam pelaksanaan penjaminannya pun terdapat asas spesialitas maupun publisitas yang menjamin kepastian hukum bagi kreditur, sehingga pihak perbankan atau kreditur tidak perlu khawatir akan pemenuhan pelunasan utangnya.
Karena selain diatur ketat dalam Undang-undang sistem resi gudang juga terdapat Badan pengawas, yang membuat aturan teknis pelaksanaan penjaminannya secara online yang dijalankan oleh Pusat registrasi sehingga pihak kreditur akan terlindungi dengan kelembagaan yang terdapat dalam sistem resi gudang.
Dan apabila terjadi cedera janji kreditur dapat melakukan penjualan objek hak jaminan yang dibantu oleh pusat registrasi yang bertindak sebagai penatausahaan dalam sistem resi gudang tersebut. Universitas Airlangga. Catalogue Library otomasi. Repository repository. Browse by faculty Browse by category Ekonomi dan Bisnis. Ilmu Budaya. Pasal 6. Setiap pemilik Barang yang menyimpan barang di Gudang berhak memperoleh Resi Gudang. Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya.
Bagian Ketiga Resi Gudang Pengganti. Pasal 7. Permintaan penerbitan Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh setiap pihak sebagai akibat dari tidak dicantumkannya tanda kata "Resi Gudang Pengganti".
Resi Gudang yang hilang atau rusak dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan Resi Gudang Pengganti. Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Resi Gudang yang digantikan.
Bagian Keempat Pengalihan Resi Gudang. Pasal 8. Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan akta autentik. Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan kepada Pusat Registrasi. Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan. Pasal 9. Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa. Dalam hal Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di bursa, mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan bursa tempat Resi Gudang tersebut diperdagangkan.
Pasal Pene rima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang. Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada penerima pengalihan bahwa :. Resi Gudang tersebut asli;. Pengalihan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 dapat terjadi karena :.
Bagian Kelima Hak Jaminan. Perjanjian Hak Jaminan merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian utang-piutang yang menjadi perjanjian pokok. Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang. Perjanjian Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang-kurangnya memuat :. Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan hapus karena hal-hal sebagai berikut :.
Apabila pemberi Hak Jaminan cedera janji, penerima Hak J aminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung. Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan. Penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan.
Bagian Keenam Penyerahan Barang. Bagian Kesatu Umum. Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang. Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian Badan Pengawas diatur dengan Peraturan Presiden. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 1 , Badan Pengawas berwenang :.
Bagian Ketiga Pengelola Gudang. Gudang dalam Sistem Resi Gudang harus memenuhi persyaratan teknis sebagai tempat penyimpanan barang. Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas. Pengelola Gudang dilarang menerbitkan lebih dari satu Resi Gudang untuk barang yang sama yang disimpan di Gudang. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya.
Perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang-kurangnya memuat :. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. UU Nomor 9 Tahun Uji Materi Mahkamah Konstitusi.
0コメント